Kampung Buloa - Relokasi Insite

Penataan 12 Rumah di lorong 5 kampung ini berawal dari sengketa lahan sejak tahun 2012, warga yang mendiami lahan tersebut bersama dengan KPRM (koalisi Pejuang Rakyat Miskin), Arkom (Arsitek Komunitas Makassar) melakukan konsolidasi dengan pemilik tanah, yang menghasilkan kesepakatan bahwa warga akan pindah ke lokasi yang baru degan biaya ganti rugi 10 juta tiap rumah dari pemilik lahan . Pada proses relokasi  tersebut, sebelum warga pindah, warga bersama Arkom Makassar melakukan proses pemetaan, perencangan sampai tahap pelaksanaan untuk mengatur tata letak rumah dilokasi yang baru, setelah muncul kesepakatan teknis dan nonteknis proses relokasi dilakukan dengan dana tersebut ditambah dengan swadaya warga.

Setelah relokasi 12 rumah, dilanjutkan lagi dengan pemetaan dan penataan permukiman 164 KK di kampung tersebut dan masih berlanjut sampai sekarang.





Share this:

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar